Perkembangan industri keuangan syariah yang pesat menimbulkan berbagai inovasi pruduk, inovasi produk tersebut agar memiliki kekuatan hukum dituangkan dalam bentuk fatwa DSN-MUI, salah satu produk yang mengalami perkembangan yang signifikan adalah produk akad murabahah, yang mana fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan yang berkaitan dengan murabahah sebanyak 10 (sepuluh) fatwa. Penelitian ini mengunakan analisis normatif terhadap penerapan fatwa DSN-MUI pada Pembiayaan Pemilikan Rumah di BJBS KCP Rancaekek. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, produk Pembiayaan Pemilikan Rumah di BJBS KCP Rancaekek bernama iB Maslahah dengan menggunakan akad murabahah. Kedua, secara umum penerapan kesepuluh fatwa pada produk murabahah telah memenuhi ketentuan, namun hanya beberapa yang kurang memenuhi. Ketiga, penyelesaian sengketa yang dilakukan ketika terjadi sengketa antara nasabah dengan BJBS diselesaikan melalui Pengadilan Agama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 93/PUU-X/2012. tertanggal 29 Agustus 2013.
Copyrights © 2019