Keberadaan letter of credit yang benar-benar sesuai dengan syariah Prinsip-prinsip syariah telah ditunggu oleh para pengusaha muslim yang ingin menjalankan nilai-nilai agama mereka di sepanjang hidup mereka. L/C konvensional dipertimbangkan seperti pada L/ syariah karena praktiknya masih menerapkan sistem bunga. Itu Peraturan L / C Syariah telah ada dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dalam pasal 19 hal, dan jauh sebelum undang-undang dibuat, undang-undang tersebut keberadaan L/C Syariah telah disebutkan dalam Fatwa Dewan Syariah MUI Nasional No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah. L/C Syariah dapat menerapkan beberapa model akad kontrak,seperti: wakalah bi al-ujrah, qard, murabahah, salam/istisna’, musyarakah, hawalah dan al-bai. Dari berbagai kontrak model yang dapat diaplikasikan ke L/C Syariah, wakalah bi al-ujrah dan murabahah dianggap sebagai yang paling efisien, paling aman, dan paling minimum berisiko. Kata kunci: Letter of Credit, Hybrid contract, wakalah bil ujrah
Copyrights © 2020