ABSTRAKKontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap perkembangan pemikiranekonomi, tidak diakui dan telah diabaikan oleh para ilmuwan barat. Namun padakenyataannya tidak demikian, para cendekiawan muslim telah melahirkan pemikiranpemikiran ekonominya yang berdasarkan Al-qur’an dan sunnah. Sebagai contohempiris yang dijadikan pijakan adalah praktik-praktik dan kebijakan-kebijakanekonomi yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat. Dalam tulisan ini, penulismencoba meneliti tentang apa yang disebut dengan Ekonomi mikro Islam? danbagaimana sejarah perkembangan ekonomi mikro Islam? Untuk mendapatkan jawabandari pertanyaan-pertanyaan tersebut Peneliti melakukan penelitian menggunakanmetode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan Ekonomi mikro islam dibatasi oleh aturanaturan syari’ah, dimana batasan syari’ah ini dijadikan sebagai variabel yang utama dalam mengambil sebuah keputusan dalam setiap kegiatan ekonomi. Maka praktikpraktik ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi islam dan para cendekiawan muslim dalam melahirkan pemikiran-pemikiran ekonominya tetap bersandar pada syari’ah yang bersumber kepada Al-qur’an dan Sunnah. Pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini dimulai sejak masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, dibukukan mulai abad ke-2 H, hingga pada saat ini bermunculan pemikir ekonomi islam kontemporer.
Copyrights © 2019