ABSTRAKObligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di pasar modal. Secara konvensionalskema pengembalian obligasi berbasis bunga (interest) ditambah pokok setelah masa jatuh tempotiba, karena obligasi pada dasarnya surat pengakuan hutang dari sebuah perusahaan (emiten)kepada investor. Dalam ekonomi syariah (iqtishodiyah) konsep obligasi dengan basis bungadirubah dengan konsep bagi hasil, fee atau margin. Dalam ekonomi syariah obligasi bukan surathutang, tetapi hubungan antara emiten dengan obligor adalah transaksi berbagi untung danresiko. Maka kemudian di pasar modal lahirlah sukuk, sebagai bentuk efek syariah yang miripdengan obligasi dalam ekonomi konvensional. Sukuk menurut sejarah dalam ekonomi syariahsebenarnya sudah lahir lebih dari 14 abad yang lalu. Dalam transaksi sukuk konsep keadilan,amanah dan tanggung jawab emiten dan obligor terjawab dengan alamiah. Tidak seperti obligasiinvestasi dengan basis bunga, obligor hanya mengharapkan investasi kembali dengan tambahan,tanpa berpikir bahwa bisnis tidak selalu untung.
Copyrights © 2019