Ilzam merupakan ketidak bolehan membatalkan akad secara sepihak. Iltizam ialah suatu transaksi yang munculnya atau berakhirnya suatu hak katas kehendak pribadi ataupun kehendak orang lain. Force majeure ditunjukan untuk memberikan perlindungan terhadap salah satu yang dirugikan dalam suatu perjanjian, dengan ketentuan telah terpenuhi syarat objektif dan syarat subjetifnya. Pengaturan force majeure terdapat dalam KHUPerdata dan mencakup seperti kebakaran, banjir, gempa, hujan badai, angina topan, (atau bencana alam lainnya), listrik, kerusakan katalisator, sanksi terhadap suatu pemerintahan. Subyek hukum dalam ushul fiqh adalah mahkum alaih dan mukalaf yang merupakan orang yang dianggap mampu bertindak hukum, yang berakal dan mengerti apa yang dijadikan beban baginya. Kegiatann jual beli memang sudah menjadi suatu kegiatan yang setiap hari terjadi, dan semua barang yang dapat dimiliki merupakan barang yang telah dibeli dari penjual dengan syarat-syarat perjanjian, pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Wanprestasi adalah ketika seseorang tidak melakukan prestasi yang seahrusnya dilakukan atau dua unsur lalai dalam prestasinya setelah dilakukannya suatu akad atau perjanjian.
Copyrights © 2019