Penelitian ini menghasilkan: Setifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, sesuai pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Meskipun dalam pelaksanaanya ditemukan dalam melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusia di PT Adira Dinamika Multi Finance Jember melalu jalur pengadilan maupun melalui pengawalan dari kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011. Langkah yang dapat diambil kreditur saat debitur melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur dengan cara melakukan Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan, penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak hal tersebut Sesuai Pasal 29 Undang-Undangn Nomor 42 Tahun 1999
Copyrights © 2021