Pandemi COVID-19 yang merebak di Indonesia dari Maret 2020 membawa dampak menyusahkan, misal pada bidang ketenagakerjaan, dimana perusahaan yang merugi karena permintaan berkurang, beberapa perusahaan di Surabaya akhirnya merumahkan pekerja, dengan dalih dipanggil lagi perusahaan saat membutuhkan, namun disini hak normatif pekerja sering diabaikan, padahal mereka, pekerja yang dirumahkan saat pandemi COVID-19 dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketegakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, namun terdapat aturan lebih jelas yang mengaturnya. Pada penelitian ini berfokus pada analisa secara perundang-undangan pekerja yang dirumahkan, lalu analisa pada pemenuhan hak pekerja yang dirumahkan baik itu akibat hukumnya maupun hak normatifnya. Pada penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif, dimana permasalahan yang dibahas penulis yakni pemenuhan hak pekerja yang dirumahkan karena pandemi COVID-19 akan dianalisa dengan pendekatan perundang-undangan dan teoritis, penelitian ini didukung dengan data sekunder dan primer yang diperoleh penulis. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya tindakan merumahkan pekerja memang bisa dilakukan mengingat kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk mempekerjakannya, namun sebisa mungkin dihindari oleh perusahaan karena mengandung akibat hukum, dan jika terpaksa merumahkan pekerja perusahaan terdapat hak dan kewajiban seperti upah penuh yang wajib dibayarkan sesuai perundang-undangan ataupun apabila ada kesepakatan lain.Kata Kunci: Pandemi COVID-19, Hak Pekerja, Dirumahkan
Copyrights © 2022