Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Dalam Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 telah melakukan upaya agar perusahan yang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) membuat PP. Pada tahun 2020 dari 104 perusahaan yang wajib membuat PP baru 29 yang membuat PP, dan 14 perusahaan yang membuat PKB. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Upaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Dalam Implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dan kendala-kendala yang dihadapi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif yang hasilnya berupa kata-kata, gambar bukan dalam bentuk angka-angka, maka proses pengambilan data dilakukan dengan pengamatan di lapangan, menggali realitas dari informan secara mendetail dan menyeluruh terkait setiap interaksi yang terjadi di antara informan melalui wawancara mendalam, selanjutnya peneliti menuangkan temuannya dan mendeskripsikan Penelitian menggunakan model implementasi kebijakan dari George C Edward III dengan faktor yang mempengaruhi: Komunikasi, Sumber daya, Disposisi, dan struktur Birolrasi. Hasil penelitian: 1) Komunikasi, dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi dan pembinaan, namun belum semua pengusaha mejalankan kewajibannya membuat PP (faktor penghambat; 2) Sumber Daya, Pejabat Funsional Mediator sebagai ujung tombak implementasi dibutuhkan 2 baru ada 1 orang (faktor penghambat); 3) Disposisi, sikap implementor sangat mendukung implementasi yang selalu mengingatkan pengusaha untuk membuat PP/PKB (faktor pendukung); 4) Struktur birokrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo telah menyusun Standar Operation System (SOP) Pengesahan PP dan SOP Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (faktor pendukung).
Copyrights © 2021