Hukum kewarisan Islam berlaku untuk umat islam dimana saja di dunia ini. Hal ini disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Indonesia sebagai negara hukum mengatur mengenai ahli waris. Secara konstitusional dijelaskan bahwa waris sah tidak boleh dirugikan hak-haknya. Hukum telah mengatur tegas tentang pembagian itu, demikian pula dalam hukum Islam telah mengatur mengenai hukum kewarisan, siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Syariat islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil, termasuk kedudukan janda dalam hukum waris menutut hukum waris Islam, janda termasuk ahli waris yang tidak dapat dihalangi haknya oleh ahli waris yang lain. Permasalahan yang diangkat dari penelitian ini adalah bagaimana kedudukan janda sebagai ahli waris menurut Hukum Islam dan Berapakah hak janda dari harta warisan menurut Hukum Islam. Tujuan penelitian ini agar dapat mengetahui kedudukan janda sebagai ahli waris menurut Hukum Islam serta untuk mengetahui jumlah pembagian warisan bagi janda menurut Hukum Islam. Dari penjelasan tersebut maka dilakukan penelitian berjudul Pembagian Waris Bagi Janda menurut Hukum Islam.
Copyrights © 2020