Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui,menganalisis, memaparkan, dan memperoleh jawaban tentang norma hukum perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi ke dalam suatu peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, dengan target khusus adalah mengetahui tentang bagaimana mekanisme dalam melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional di Indonesia, kemudian bagaimana sifat mengikatnya instrument-instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi dengan pemaparan contoh dari sifat pertanggungjawaban negara terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, khusus dalam penelitian ini berfokus pada ratifikasi perjanjian internasional tentang hak-hak sipil politik dan hak-hak sosial budaya. tujuan penelitian ini yakni dalam Rangka Pengembangan Ilmu Hukum Acara Khususnya tentang Pertanggungjawaban Negara terhadap instrument-instrumen hukum HAM yang telah diratifikasi, Baik Secara Teoritik Maupun Praktiknya dalam kehidupan bernegara. Kesimpulan dari hasil penelitian pada penelitian ini adalah bahwa ada dua bentuk mekanisme Ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia, yakni mekanisme ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk undang-undang yang ditangani oleh Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, dan mekanisme ratifikasi perjanjian internasional dalam bentuk keputusan presiden adalah Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Cara-cara yang biasa ditempuh oleh suatu negara untuk menghindari pertanggungjawaban hukum hak asasi manusia, meskipun negara tersebut telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional yang relevan, seperti; Drogasi, Reservasi, dan Deklarasi.
Copyrights © 2021