Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 2 No. 2 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan

Pentingnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Desa Nangawera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima

Any Suryani, Diman Ade Mulada, Arba, (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai peranan yang sangat penting, baik dilihat dari aspek ekonomis maupun dari aspek religius. Oleh karenanya setiap manusia dan badan hukum ingin memiliki dan menguasai tanah. Untuk memperoleh hak atas tanah dilakukan melalui 4(dua) cara, yaitu: melalui membuka hutan/lahan, melalui peristiwa hukum seperti warisan, melalui perbuatan hukum jual beli, tukar menukar, dan melalui penetapan pemerintah. Keempat cara tersebut agar mempunyai kepastian hak dan kepastian hukum menurut UUPA wajib dilakukan didaftarkan, dan setiap pendaftaran harus disertai akta, baik akta outentik maupun akta di bawah tangan. Masyarakat desa Nangawera pada umumnya masih kurang sekali pemahamannya terhadap hukum Agraria, terutama yang berkaitan dengan pembuatan akta dalam peralihan hak atas tanah. Mereka selama ini masih banyak yang melakukan perolehan dan peralihan hak atas tanah berdasarkan Hukum Adat. Terutama sekali peralihan hak atas tanah melalui pewarisan, jarang sekali dilakukan dengan pembuatan akta dan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat hak.Kata Kunci : Akta; Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peralihan Hak Tanah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...