Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dimana produk ini memilikinilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan di pasaran nasional maupuninternasional, maka tentunya ini merupakan potensi yang besar sebagai pendapatanNegara. Distribusi perdagangan CPO dapat menggunakan jalur udara, darat, sungai, danlaut. Melihat kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara kepulauan maka secaraumum distribusi / pengangkutan CPO lebih efektif dan efesien menggunakan jalur laut. Akantetapi masih banyak permasalahan dari distribusi CPO seperti pencurian, penggelapan,penyelundupan dan indikasi tidak taat pajak Negara hal ini sungguh memprihatinkan.Tujuan dalam penulisan ini yakni untuk menjelaskan menjelaskan Perlindungan Hukum BagiPemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (CPO) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua.Meode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil dalam penelitian ini Kebijakan dan Regulasi pemerintah tentang distribusi CPOmelalui kapal laut masih belum maksimal dan banyak kelemahannya yang harus diperbaiki,batas toleransi ketidaksesuaian yang terlalu tinggi harus segera di kaji ulang.Kata kunci: Crude Palm Oil, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang, Investasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021