Padjadjaran Law Research and Debate Society
Vol. 9 No. 2 (2021): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 9 NOMOR 2 DESEMBER 2021

Meninjau Masa Depan AICHR Berdasarkan Efektivitasnya (Evaluasi terhadap 10 Tahun AICHR Berdiri)

Muhammad Shalahuddin Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2022

Abstract

Abstrak AICHR sebagai lembaga perlindungan dan penegakan HAM dibawah bendera ASEAN telah membuka secercah harapan bagi Asia Tenggara akan adanya kepastian hukum dalam bidang HAM. Namun selama 1 (satu) dekade pasca pembentukan lembaga tersebut, AICHR belum menunjukkan efek yang signifikan bagi HAM di Asia Tenggara, yang pada akhirnya menimbulkan pertanyaan apa yang menyebabkan AICHR belum efektif, dan bagaimana nasib masa depan lembaga tersebut. Dari latar belakang tersebut, tulisan ini telah menyajikan beberapa rumusan masalah yang terdiri dari, bagaimana perkembangan AICHR selama 10 (sepuluh) tahun ini. Bagaimana mekanisme kerja AICHR berdasarkan hukum yang mengatur. Apa saja kendala yang menghambat perkembangan AICHR. Dan apa yang harus diperbaiki untuk menjamin keberlanjutan AICHR. Solusi dari ini semua adalah, negara-negara ASEAN perlu menginisiasikan adanya revisi terhadap term of reference dari AICHR itu sendiri, dengan mengenyampingkan prinsip-prinsip ASEAN demi prinsip yang lebih mulia dari semua prinsip, yakni “kemanusiaan”. Kata Kunci: AICHR, ASEAN, Efektivitas, HAM, Prinsip, Abstract The AICHR as the council for Human Rights on behalf of the ASEAN flag has opened a glimmer of hope for the Southeast Asia in having a legal certainty in Human Rights. However, after a decade of this council established, AICHR has not shown any significant impact on human rights in Southeast Asia, which give rises a question what was the causes of this ineffectivity, and how is the fate of this council. From this background, this paper presents a problem formulations which consists of, how was the development of AICHR for 10 (ten) years. How is the mechanism of AICHR based on the law. What is the problem that obstruct the development of AICHR. And what must be improved to ensure the sustainability of AICHR. The solution is, the ASEAN’s States Member needs to initiating an amendment of term of reference of the AICHR itself, by leaving aside the ASEAN principle for the sake of the most noble principle,“humanity”. Keywords: AICHR, ASEAN, Effectiveness, Human Rights, Principal.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Padjadjaran Law Review (PLR) merupakan Jurnal Hukum sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. PLR Bernaung dibawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama yakni untuk mengumpulkan karya-karya ...