ABSTRAKSalah satu ketentuan penyelenggaraan pelayaran internasional dalam konvensi hukum laut 1982 adalah kebebasan kapal untuk berlayar. Kapal yang berlayar harus mengibarkan bendera dari satu negara saja, hal ini menunjuk kan adanya prinsip genuine link atau hubungan asli antara negara bendera dengan kapal yang menggunakan benderanya. Prinsip genuine link penting untuk membatasi intervensi dari yurisdiksi negara-negara lain serta memberikan jaminan hukum terhadap kapal dari negara bendera yang bersangkutan ketika terjadi suatu penahanan kapal.Peristiwa-peristiwa penahanan kapal menjadi polemic hukum di berbagainegara.Conventions on the Arrest of Ships adalah instrument hukum internasional yang mengatur tentang penahanan kapal dengan cara mengamankan klaim-klaim maritim. Melalui Conventions on the Arrest of Ships pelaksanaan yurisdiksi negara bendera sebagai bentuk pertanggung jawaban dapat dilakukan dengan efektif.
Copyrights © 2021