Kehendak mulia Bangsa Indonesia untuk memajukan kesejahteraan yang layak dan mencerdaskan kehidupan bangsa salah satunya adalah dengan melalui pendidikan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 31 dan 34. Untuk menginplementasikan kedua pasal tersebut sehingga benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat diperlukan adanya sikap dan tindakan pro aktif segenap lapisan warga masyarakat untuk turut serta mewujudkan cita-cita bangsa tersebut melalui berbagai ikhtiar dan upaya konstruktif dan berkesinambungan. Termasuk dalam hal ini meningkatkan pendidikan dengan memberikan pelatihan manajemen tentang pengelolaan lembaga sosial kemasyarakatan berupa panti asuhan, dalam hal ini Yayasan Panti Asuhan Ibu Aminah di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk itu perlu diberikan pelatihan manajemen kepada para pengurus dan staff Yayasan, agar dalam pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik sehingga yayasan dapat maju dan terus berkembang dan yang utama dapat bertahan keberlangsungannya
Copyrights © 2021