Dispensasi usia perkawinan adalah pemberian hak kepada sesorang untuk melakukan perkawinan meskipun belum mencapai batas mininum usia perkawinan yang telah ditentukan dalam undang-undang yaitu 19 tahun. Permohonan dispensasi kawin dapt diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam Dan Pengadilan Negeri diluar agama Islam. Permohonan dispensasi kawin meningkat tinggi pada masa pendemi covid-19 hal ini tentu sangat memprihatinkan. Tujuan dari penelitian ini yitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pencarian kepustakaan (Library Search). Hasil penelitian meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur pada masa covid-19 disebabkan oleh faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi keluarga, faktor keinginan diri sendiri, faktor keinginan orang tua, faktor media sosial dan faktor adat. Disarankan kepada orang tuauntuk dapat lebih lagi dalam memperhatikan dan mengawasi anak dalam pergaulan agar tidak terjadinya pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan anak hamil diluar nikah dan juga orang tua juga harus membatasi penggunaan media sosial pada anak untuk menghindari anak melihat hal-hal yang tidak baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021