Berdasarkan Peraturan Menteri Desa tentang Pembangun Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang berisi khusus memuat Pengalokasian Dana Desa sebagai penanganan Pandemi Covid 19 untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan Desa akibat pandemi dan bencana non alam lainnya, khusus didaerah tertinggal atau Desa tertinggal, Namun Keuchik tidak melaksanakan kewajiban penyaluran Bantuan langsung tunai secara keseluruhan. Tujuan penilitian ini untuk mengetahui pengaturann hukum pengelolaan dana gampong untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai; pelaksanaan alokasi Bantuan Langsung Tunai di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk; dan pertanggung jawaban keuchik dalam penyaluran anggaran Bantuan Langsung Tunai di Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk. Penelitian mengggunakan metode penelitian penelitian yuridis empiris. Metode penelitian ini umum nya dimengerti sebagai suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan secara bertahap dimulai dengan penentuan topik, pengumpulan data dan menganalisis data, sehingga nantinya diperoleh suatu pemahaman dan pengertian atas topik, gejala atau isu tertentu. Hasil penelitian pada pelasanaan penyalura bantuan langung tunai di Gampong jawa kecamatan idi Rayeuk didata oleh Gampong dan diawasi oleh Camat serta di setujui oleh Bupati dalam penyaluran Bantuan langsung Tunai, Pertanggungjawaban Keuchik dalam Penyaluran Bantuan langsung Tunai didaerah Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk belum sesuai dengan peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021