Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan akibat surat kuasa hak tanggugan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Permohonan kredit kepada suatu bank harus di back up oleh unsur yuridis dan unsur ekonomis, supaya antara hak dan tanggung jawab kedua belah pihak menjadi jelas dan pasti. Penulisan artikel ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan bahwa Kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta tanah, Apabila pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT untuk membuat Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT). Akibat Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yaitu kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.
Copyrights © 2021