Baitul Mal adalah Lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat. Pasal 98 ayat (4) huruf e Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal  menegaskas Zakat penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmeliputi hasil dari usaha perindustrian, perkebunan, perikanan dan segala macam usaha lainnya yang hasil usahanya bernilai ekonomis dan menjadi komoditas perdagangan. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, juga didukung dengan penelitian empiris.  Hasil penelitian Langkah-langkah untuk pelaksanaan pengumpulan zakat Baitul Mal Kota Langsa harus melakukan sosialisasi, memasang baliho informasi menyurati Pihak pelaku usaha kolam renang, serta menawarkan jasa penghitungan zakat hasil kolam renang
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021