Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 5, No 2 (2021)

PERANAN SATUAN PAMONG PRAJA DALAM MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI PROVINSI BALI

Ni Luh Sukarni (Pemerintah Provinsi Bali)
Nyoman Widyani (STAH N Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Di era globalisasi ini, kita tahu bahwa populasi keanekaragaman hayati semakin berkurang karena kerusakan baik secara alami maupun sengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Manfaat keanekaragaman hayati sangat penting sebagai penyeimbang ekosistem. Setiap makhluk hidup yang menghuni suatu ekosistem memiliki perannya masing-masing. Melihat hal tersebut, peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki hak dan kewajiban untuk menindak lanjuti perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Misalnya illegal logging, perburuan satwa liar atau penangkapan ikan menggunakan bom. Kerusakan keanekaragaman hayati tidak hanya disengaja oleh manusia itu sendiri, tetapi alam juga turut andil dalam kerusakan seperti kebakaran hutan, tanah longsor atau tsunami.Kata kunci: Satpol PP, Keanekaragaman Hayati, lingkungan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...