Keberadaan pembiayaan Murabahah di perbankan syari’ah bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi, produk murabahah selalu menjadi produk unggulan dan menjadi primadona bagi bank syariah. Di sisi lain, salah satu produk utama bank syari’ah ini senantiasa mendapat kritik tajam dari berbagai elemen. Bagi sebagian kalangan, penerapan pembiayaan Murabahah secara dominan, akan semakin membuktikan bawha bank syari’ah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. Produk berbasis bagi hasil seharusnya menjadi produk utama dan diutamakan untuk menghantam institusi riba. Akibatnya, Murabahah di bank syari’ah dianggap transaksi mirip bunga pada bank konvensional. Namun demikian, berdasarkan analisis metodologi pengembangan dan peningkatan (kualitas) produk dari perspektif syari’ah, ”rekayasa produk” untuk menyesuaikan diri supaya tidak bertentangan dengan syari’at Islam dapat dibenarkan
Copyrights © 2021