Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 20 No 2 (2021): Desember 2021

AL-MURÂBAHAH LI AL-ÂMIR BI AL-SYIRÂ: STUDI PEMIKIRAN YÛSUF ALQARADHÂWÎ DAN RELEVANSINYA DENGAN FATWA DSN-MUI

Panji Adam Agus Putra (Unknown)
Neni Sri Imaniyati (Unknown)
Neneng Nurhasanah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2022

Abstract

Terjadi iktilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fikih kontemporer terkait keabsahan akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ sebagai sebuah produk yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya Bank Syariah di Indonesia. Salah satu ulama kontemporer yang membolehkan akad akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ adalah Yûsuf al-Qaradhâwî. Munculnya gagasan serta pandangan al-Qaradhâwî dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat para ulama terkait kebasahan akad tersebut. Menurut pandangan al-Qaradhâwî, hukum asal dari setiap transaksi termasuk jual-beli adalah boleh. Dalam menentukan status hukum terkait murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’, al-Qaradhâwî melakukan beberapa sanggahan terhadap pandangan kelompok yang melarang akad tersebut. Kesimpulan menunjukan bahwa keabsahan akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ dalam pandangan al-Qaradhâwî didasarkan pada al-Quran, hadis, kaidah fikih, qaul ulama serta metode ijtihad kontemporer. Terdapat relevansi antara pandangan al-Qaradhâwî dengan fatwa DSN-MUI terkait akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ baik dari aspek status hukum, landasan metodologi dan pelaksanaan operasional.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...