Terjadi iktilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para ahli fikih kontemporer terkait keabsahan akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ sebagai sebuah produk yang dipraktikkan oleh lembaga keuangan syariah khususnya Bank Syariah di Indonesia. Salah satu ulama kontemporer yang membolehkan akad akad jual-beli murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’ adalah Yûsuf al-Qaradhâwî. Munculnya gagasan serta pandangan al-Qaradhâwî dilatarbelakangi adanya perbedaan pendapat para ulama terkait kebasahan akad tersebut. Menurut pandangan al-Qaradhâwî, hukum asal dari setiap transaksi termasuk jual-beli adalah boleh. Dalam menentukan status hukum terkait murâbahah li al-Âmir bi al-syirâ’, al-Qaradhâwî melakukan beberapa sanggahan terhadap pandangan kelompok yang melarang akad tersebut. Kesimpulan menunjukan bahwa keabsahan akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ dalam pandangan al-Qaradhâwî didasarkan pada al-Quran, hadis, kaidah fikih, qaul ulama serta metode ijtihad kontemporer. Terdapat relevansi antara pandangan al-Qaradhâwî dengan fatwa DSN-MUI terkait akad bai’ al-murâbahah li al-âmir bi al-syirâ baik dari aspek status hukum, landasan metodologi dan pelaksanaan operasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021