Penelitian ini mengkaji tentang konsep dan pelaksanaan tugas Notaris secara elektronik (electronic Notary) yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sehingga terjadi kekosongan Norma saat notaris menggunakan konsep tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan mengikat dari akta yang dibuat dalam konsep Notaris secara elektronik (electronic Notary) di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya akta yang dibuat secara sah dengan adanya kesepakatan para pihak didalamnya dan sesuai dengan syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata maka akan mengikat para pihak. Baik itu dibuat secara elektronik maupun secara konvensional. Namun, karena belum adanya aturan yang jelas terkait dengan konsep ini, maka masih dipertanyakan mengenai kekuatan mengikat dari akta yang dibuat secara elektronik ini
Copyrights © 2021