ABSTRAK Iklim investasi di suatu negara dipengaruhi oleh Undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Saat ini setiap negara bersaing dan berlomba-lomba untuk bisa menarik investor. Demikian juga Pemerintah Indonesia tidak mau ketinggalan dalam usaha memperbaiki iklim investasi di Indonesia, salah satunya adalah dengan memberlakukan UU Cipta Kerja, yang mana dalam UU ini bertujuan untuk mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia. UU ini banyak mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru yang antara lain dapat dilihat pada Bab III "Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha" yang meliputi antara lain: penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan penyederhanaan persyaratan investasi. Pada Bab VI memuat "Kemudahan Berusaha", yang mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yaitu: Keimigrasian; Paten; Merek dan Indikasi Geografis; Perseroan Terbatas; Gangguan (Hinder Ordonantie); Pajak Penghasilan; Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Wajib Daftar Perusahaan; Desa; dan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diharapkan dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja ini akan dapat menaikan peringkat Easy of Doing Business dan secara nyata dapat menarik investor. Keywords: UU Cipta Kerja; Investasi, Kemudahan Berusaha ABSTRACT The investment climate in a country is influenced by the laws in force in that country. Currently, every country is competing and vying to be able to attract investors. Likewise, the Government of Indonesia does not want to be left behind in efforts to improve the investment climate in Indonesia, one of which is the enactment of the Job Creation Law, which in this Law aims to facilitate business activities in Indonesia. This law changes, abolishes, or stipulates new regulations which can be seen in Chapter III "Improvement of the Investment Ecosystem and Business Activities" which includes, among others: application of risk-based Business Licensing; simplification of the basic requirements for Business Licensing; simplification of sector Business Licensing; and simplification of investment requirements. Chapter VI contains "Ease of Doing Business", which changes, deletes, or sets new settings for several provisions, namely: Immigration; Patent; Brand and Geographical Indication; Limited company; Disturbance (Hinder Ordonantie); Income tax; Value Added Tax on Goods and Services and Sales Tax on Luxury Goods; General Provisions and Tax Procedures; Regional Taxes and Regional Levies; Protection and Empowerment of fishermen, fish raisers and salt farmers; Company Registration Mandatory; Village; and Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. It is hoped that the enactment of the Job Creation Law will be able to raise the Easy of Doing Business rating and actually attract investors. Keywords: : Employment Creation Law; Investment, Easy of Doing Business
Copyrights © 2021