penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi dalam peraturan dan pelaksanaan Corporate Social Responsibilty dalam pengolaan panas bumi oleh penanaman modal asing berdasarkan ketentuan hukum internasional dan nasional Indonesia tentang bagaimana selayaknya aturan tersebut berlaku. Namun fakta yang ditemukan di lapangan perusahaan belum melaksanakan kewajibannya dibidang CSR dan tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat tidak sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, aturan pelaksanaan PP No. 47 tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan juga ISO 26000. Sepatutnya Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, dan dinas terkait senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR sehingga tepat sasaran, berhasil guna mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkar perusahaan.Kata Kunci : Pengaturan dan Pelaksanaan CSR, Panas Bumi, Penanaman Modal Asing
Copyrights © 2021