Penelitian ini untuk mengkaji implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sudah sesuai dengan yang telah ditetapkan, hambatan dalam mengimplementasikannya, serta upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi yang telah dilakukan oleh pemerintah sudah terlaksana namun kurang efektif. Penyebabnya karena adanya faktorĀ hambatan diantaranya, kurangnya pengawasan dan tidak adanya lahan pribadi yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di perumahan kumuh. Disarankan kepada pemerintah untuk merevisi qanun tersebut yaitu menghapuskan isi pasal 44 angka 1 huruf h karena pemerintah tidak akan bisa melakukan penyediaan lahan karena keterbatasan lahan dan dana yang tersedia.Kata Kunci: Pemerintah, Perumahan, Permukiman, Kumuh.
Copyrights © 2021