Kota Denpasar merupakan kota yang sangat padat dengan berbagai aktivitas, sehingga mengakibatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan tersebut semakin banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar. Namun pesatnya pembangunan tidak diiringi dengan pengetahuan dan kepedulian peraturan terkait bangunan gedung di Kota Denpasar. banyak masyarakat bahkan beberapa pemberi jasa kontruksi yangbelum paham mengenai peraturan terkait bangunan gedung di Kota Denpasar yang mengakibatkan banyak bangunan – bangunan yang melanggar ketentuan teknis bangunan gedung sehingga meraka kesulitan untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif, sebagai prosedur riset yang memanfaatkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan survei kelapangan serta mewawancarai beberapa klien dari PT. Projasa Cita Nusantara yang akan mengrus IMB melalui perusahaan tersebut serta studi literatur yang terkait dengan penelitian. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat masyarakat khususnya di Kota Denpasarmengetahui dan memahami peraturan - peraturan tersebut agar masyarakat mampu menerapkannya serta mendapatkan IMB sebagaimana mestinya. Dalam penelitian ini ditemukanbeberapa ketentuan yang mempengaruhi desain/ rancangan bangunan, diantaranya: ketentuan jarak Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Sungai (GSS), ketentuan tampilanbangunan gedung yang mencirikan arsitektur bali dan lain sebagainya, serta pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat.
Copyrights © 2021