E-commerce memiliki peranan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional dikarenakan dapat memasarkan produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang memiliki jangkauan konsumen yang luas. E-commerce juga memiliki potensi besar dalam perpajakan seperti menyumbang dana untuk kas negara. Namun dalam pemungutan pajaknya, masih banyak timbul permasalahan seperti tidak efektifnya pemungutan pajak yang ditandai oleh kebingungan para pembisnis e-commerce, munculnya perspektif ketidakadilan pajak oleh pembisnis marketplace dan pembisnis media sosial. Dari hal-hal tersebut maka diperlukanya kajian lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintah mengenai pajak e-commerce serta tersedianya fasilitas media sosialisasi yang dapat mencakup berbagai kalangan pembisnis e- commerce secara efektif dan efesien sesuai dengan perkembangan zaman. Tujuan dari penulisan ini sebagai sarana literasi mengenai perpajakan bagi e-commerce, membantu meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, dan meminimalisir permasalahan terkait perpajakan e-commerce. Metode penulisan yang digunakan adalah metode pengumpulan data sekunder. Hasil yang didapat berupa E-comture (E-commerce Tax Literature) yang merupakan salah satu metode untuk membantu pelumpuhan permasalahan pajak melaui aplikasi digital yang dapat memudahkan para pengguna e-commerce. E-comture tidak hanya berorientasi pada pelumpuhan permasalahan pajak yang terjadi. Namun, juga meningkatkan literasi pajak guna menambah pemahaman mengenai pajak sehingga dapat memulihkan perekonomian in new normal era. Melalui e-comture maka pengguna akan sejahtera dan tidak ada lagi unsur pemaksaaan di dalamnya untuk membayar pajak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021