Pajak adalah penerimaan Negara yang di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, pajak juga digunakan untuk membangun infrastruktur serta fasilitas umum demi menunjang kemajuan suatu Negara. Hal ini menjadikan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak menjadi faktor yang sangat penting dalam hal untuk mencapai keberhasilan penerimaan pajak. Namun pada kenyataannya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh variabel pengetahuan pajak, kesadaran wajib pajak, tingkat pelayanan pajak, sanksi pajak, dan sosialisasi peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel AEoI dan sosialisasi peraturan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada KPP Pratama Badung Utara. Penelitian selanjutnya diharapkan mampu mengamati dan mengetahui indikator dari kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat mengoptimalkan penelitian selanjutnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021