Pakaian atau Hijab menjadi perdebatan panjang dari masa kemasa. Fiqh al-Qur’an telah memperlihatkan bagaimanawacana pakaian / pakaian bukan hanya menelisik dari sisiakal tetapi juga doktrin teologi-politik. Ekplorasi tentang tubuhmerambah pada haiyang sensitif darimanusia disebabkanpakaian adalah identitas dari manusia. Artikel ini mencobamerekontruksi pemahaman ayat-ayat hukumtentang fiqh yangberwawasan nusantara. Hal ini menjadi penting, sebab didunia global pemahaman antar budaya saling berpagut danbertarung. Kontruksi pemikiran liberal semisal teori hudu alasyahrur bukan malah memperbaiki keadaan tetapimenimbulkan kekisruhan budaya. Projek rekontruksi fiqhhijab/pakaian berwawasan nusantara harus memaksimlakancendekiawan-cendikiawan nusantara yang tidak kalahkemampuannya. Quraish Syihab mendebat Syahrur tentangareal tubuh yang didefinisikan sebagai aurat dan jugapemahaman tentang juyub (lubang) apakah terkait dengantubuh atau alat untuk menutupi tubuh.
Copyrights © 2014