Jurnal Supremasi
Volume 12 Nomor 1 Tahun 2022

Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dalam Upaya Meminimalisir Perkawinan Dini

Uun Dewi Mahmudah (Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar)
Anik Iftitah (Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar)
Moh. Alfaris (Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar)



Article Info

Publish Date
21 Feb 2022

Abstract

Pada dasarnya, perkawinan berlandasakan pada sisi religiusitas, yang berarti bahwa aspek keagamaan merupakan salah satu dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan ketaqwaan serta keimanan kepada Tuhan. Penelitian ini meneliti kebijakan pembatasan usia perkawinan pasca dihapuskannya perbedaan usia minimal perkawinan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dan keefektifannya di daerah sebagai refleksi penegakan hukum perkawinan nasional. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif dari jenis penelitian hukum empiris. Data yang diterapkan ialah hasil kombinasi dari data primer dan sekunder, berbentuk penelitian evaluatif yang tujuannya untuk mengevaluasi penerapan suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai produk hukum pasca putusan MK di atas di wilayah Kantor Urusan Agama Kec. Garum masih belum efektif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...