Pada dasarnya, perkawinan berlandasakan pada sisi religiusitas, yang berarti bahwa aspek keagamaan merupakan salah satu dasar pokok dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan ketaqwaan serta keimanan kepada Tuhan. Penelitian ini meneliti kebijakan pembatasan usia perkawinan pasca dihapuskannya perbedaan usia minimal perkawinan dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 dan keefektifannya di daerah sebagai refleksi penegakan hukum perkawinan nasional. Peneliti menerapkan pendekatan kualitatif dari jenis penelitian hukum empiris. Data yang diterapkan ialah hasil kombinasi dari data primer dan sekunder, berbentuk penelitian evaluatif yang tujuannya untuk mengevaluasi penerapan suatu penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai produk hukum pasca putusan MK di atas di wilayah Kantor Urusan Agama Kec. Garum masih belum efektif.
Copyrights © 2022