Pengawas sekolah/madrasah memiliki tugas pokok dan fungsi yang sangat mulia, berat dan kompleks. Tugas pokok pengawas sekolah/madrasah adalah memantau, menilai mensupervisi, membina, membimbing, dan melaporkan kualitas kinerja seorang guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dan kinerja kepemimpinan kepala sekolah/madrasah dalam mengelola satuan pendidikan. Tugas ini memiliki makna bahwa tugas pokok pengawas tidak hanya memberdayakan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, tetapi juga harus mampu memberdayakan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan proses manajerial. Dengan demikian, untuk melaksanakan tugas ini memerlukan berbagai kompetensi atau keterampilan secara komprehensif.
Secara umum wewenang pengawas sekolah/madrasah dapat dirumuskan ke dalam wewenang sebagai berikut; (a) memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi. (b) menetapkan kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. (c) menetapkan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan secara langsung.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 381 Tahun 1999 menjelaskan bahwa pengawas sekolah/madrasah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.
Posisi pengawas sekolah belum senyaman/seindah dalam idealisme, dalam tataraan realitas pengawas sekolah masih dalam posisi yang termaginalkan, dalam artian perannya masih belum dapat dioptimalkana dalam konteks penegelolaan lembaga pendidikan formal.
Perlu ada berbagai upaya dan perubahan manajerial untuk memposisikan pengawas sekolah/madrasah secara proporsional agar peran pengawas sekeolah dalam konteks manajemen pendidikan sesuai harapan, sehingga penegawas sekolah memiliki kemampuan untuk melaksanakan perannya tidak hanays ebagai pengawas/pembina melainkan juga mampu melaksanakan peran yang lainnya.
Kata Kunci: pengawas sekolah/madrasah, pembinaan, pengawasan, kompetensi
Copyrights © 2011