Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan perbuatan yang sangat mulia karena pada dasarnya perempuan juga memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintah. Diskriminasi terhadap perempuan dengan segala bentuknya dilarang menurut hukum Islam. Penulisan ini menggunakan teknik kepustakaan. Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi kaum perempuan dari pelbagai bentuk diskriminasi serta untuk memberikan jaminan atas pemenuhan hak-haknya yang sama dengan laki-laki. Diskriminasi terhadap perempuan pada umumnya tidak hanya terjadi dalam lingkup keluarga, tetapi termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perempuan kerap mengalami tindakan diskriminatif seperti persolan nafkah, kesenjangan upah, pelecehan seksual, pembatasan kesempatan, pemberian cuti hamil, dan aturan berpakaian. Konvensi Internasional yang telah diratifikasi menjadi tonggak awal keterlibatan negara secara formal dalam upaya meminimalisir tindakan diskriminatif terhadap perempuan dipelbagai sektor. Jauh sebelum isu-isu perlindungan terhadap perempuan menjadi isu universal, Islam telah meletakkan dasar perlindungan terhadap perempuan.Kata Kunci: Diskriminasi; Perempuan; Perlindungan
Copyrights © 2021