Pemilukada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat ditingkat daerah untuk memilih pemimpin. Salah satu problem mendasar dalam penyelenggaraan Pemilukada adalah maraknya praktik-praktik politik transaksional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik politik transaksional serta peran Badan Pengawas Pemilu. Penelitian merupakan penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa sedikitnya terdapat 4 laporan praktik politik transaksional selama Pemilukada Kota Makassar. Faktor yang memengaruhi diantaranya tingkat pendidikan, ekonomi, dan kebiasaan. Badan Pengawas Pemilu berperan dalam melakukan berbagai upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik politik transaksional, dengan melibatkan pelbagai pihak seperti pemilih, organisasi kemasyarakatan, peserta Pemilukada dan dalam proses penegakan hukumnya melibatkan Sentra Gakkumdu. Dalam hukum Islam, politik transaksional dapat dikategorikan sebagai risywah atau suap-menyuap dengan status hukumnya adalah haram. Sementara dalam hukum positif, politik transaksional merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana.Kata Kunci: Demokrasi; Pemilukada; Politik Transaksional
Copyrights © 2021