Penelitian ini ditujukan guna mengetaui dan melakukan analisa model serta cara perhitungan tarif pada premi asuransi syariah, dimana asuransi syariah merupakan suatu lembaga yang membentuk suatu usaha yang bermaksud saling bergotong royong dan saling membahu antar peserta asuransi syariah berupa perhimpunan dana tabarru untuk melakukan penjaminan akan suatu resiko yang akan terjadi secara tidak terduga dengan adanya suatu kesepakatan sesuai dengan syariah. Masyarakat mulai memperhitungkan produk asuransi syariah ini khususnya masyarakat muslim guna melindungi diri atau melakukan proteksi baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, aset, hingga bisnis yang sedang dijalankan. Salah satu alasan memperhitungkan produk asuransi syariah ini dikarenakan adanya pemenuhan kebutuhan banyak orang yang berharap adanya suatu produk asuransi halal dan dibuatkan dalam konsep syariah. Konsep asuransi syariah ini terbagi menjadi dua alur yaitu produk dengan tabungan dan produk non tabungan dimana produk dengan tabungan lebih sesuai diimplementasikan ke pangsa pasar individu dan produk non tabungan cocok diguakan bagi suatu badan usaha atau perusahaan. Riset ini mempergunakan deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2022