Jurnal Lex Suprema
Vol 3, No 1 (2021)

Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Ruko Yang Melanggar Garis Sempadan Bangunan

yuyun andriyani (Universitas Balikpapan)
Nur Achmad Akbar Lintang Wibowo (Universitas Balikpapan)
Awiluddin Awiluddin (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2021

Abstract

Garis Sempadan Bangunan (GSB) gedung ditetapkan dalam rencana tata ruang, rencana tata bangunandan lingkungan, serta peraturan bangunan setempat. Dalam mendirikan atau memperbarui seluruh ataubeberapa bagian dari suatu bangunan, GSB yang telah ditetapkan tidak bolah dilanggar. Apabila GSBtersebut belum ditetapkan, kepala daerah dapat menetapkan GSB yang bersifat sementara untuk lokasitertentu pada setiap permohonan perizinan mendirikan bangunan. Penegakan Hukum terhadappelanggaran Garis Sempadan Bangunan masih kurang tegas baik dalam Peraturan yang berasal dariPusat maupun daerah, Pemerintah daerah seharusnya dapat lebih tegas lagi terhadap pelanggaranGaris Sempadan Bangunan agar perlu adanya tindakan preventif dari Pemerintah Kota Balikpapandalam hal memberikan himbauan sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Daerah ini dalampengurusan Izin Mendirikan Bangunan.Kata Kunci : Penegakan Hukum; Penataan ruang; Garis Sempadan Bangunan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...