Garis Sempadan Bangunan (GSB) gedung ditetapkan dalam rencana tata ruang, rencana tata bangunandan lingkungan, serta peraturan bangunan setempat. Dalam mendirikan atau memperbarui seluruh ataubeberapa bagian dari suatu bangunan, GSB yang telah ditetapkan tidak bolah dilanggar. Apabila GSBtersebut belum ditetapkan, kepala daerah dapat menetapkan GSB yang bersifat sementara untuk lokasitertentu pada setiap permohonan perizinan mendirikan bangunan. Penegakan Hukum terhadappelanggaran Garis Sempadan Bangunan masih kurang tegas baik dalam Peraturan yang berasal dariPusat maupun daerah, Pemerintah daerah seharusnya dapat lebih tegas lagi terhadap pelanggaranGaris Sempadan Bangunan agar perlu adanya tindakan preventif dari Pemerintah Kota Balikpapandalam hal memberikan himbauan sosialisasi terkait pentingnya Peraturan Daerah ini dalampengurusan Izin Mendirikan Bangunan.Kata Kunci : Penegakan Hukum; Penataan ruang; Garis Sempadan Bangunan
Copyrights © 2021