Pengaturan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)hanya berupa himbauan dari Sekretaris Daerah (SEKDA) dan tidak ada sanksi khusus yangmengaturnya.Rumusan masalah adalah bagaimanakah pengaturan penggunaan kendaraandinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan bagaimanakahpenegakan hukum bagi pelaku yang menggunakan kendaran dinas di luar keperluan dinas diKabupaten Penajam Paser Utara (PPU).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturanpenggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di Kabupaten Penajam Paser Utara,sehingga jelas ada larangan penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di KabupatenPenajam Paser Utara (PPU). Kedua, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadappara Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas diKabupaten Penajam Paser utara (PPU). Sehingga dapat diketahui penegakan hukum sepertiapakah yang diberikan atas penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas di KabupatenPenajam Paser utara (PPU). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode yuridis empiris, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturanperaturanhukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data dilapangan.Keseluruhan datayang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis(hukum) dan bersifat deskriptif analistis.
Copyrights © 2019