Jurnal Lex Suprema
Vol 2, No 1 (2020)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG DISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PERJUDIAN Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur

Rischa Oktavyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2020

Abstract

Latar belakang penulisan ini adalah perkembangan teknologi yang pada akhirnya menimbulkan kejahatan baru yaitu kejahatan dunia maya (Cyber Crime), salah satunya yaitu pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Faktor Apakah Yang Mempengaruhi Penegakam Hukum Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Perjudian Di Wilayah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Metode yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang ditunjang berupa data primer dan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain dari data itu juga melakukan wawancara dengan narasumber dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna mencari data pelanggaran tersebut. Faktor-faktor kendala yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum yaitu jumlah aparat yang tidak seimbang dengan banyaknya kasus yang harus ditangani, faktor sarana atau fasilitas yaitu fasilitas yang digunakan yaitu komputer yang terdapat di Subdit V Siber hanya ada 1 set yang di pergunakan untuk patroli Cyber, serta faktor masyarakat dan kebudayaan yaitu kurangnya sadar hukum masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...