Jurnal Lex Suprema
Vol 2, No 1 (2020)

TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (KENDARAAN BERMOTOR) TANPA PERSETUJUAN KREDITUR

galuh dwi sahputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2020

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian adalah bagaimanakah tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia(Kendaraan bermotor) Tanpa persetujuan kreditur.Tujuan penelitian ini adalah melakukan analisa terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahu 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengenai bagaimana pertangungjawaban hukum terhadap orang yang melakukan jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam objek jaminan fidusia.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode yang di lakukan dengan pendekatan berdasarkan norma-norma atau perundang-undagan yang terkait. Dimana peneliti melakukan penelitian mengenai bagaimana tangung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa Tanggung jawab debitur terhadap pengalihan objek jaminan fidusia (Kendaraan bermotor) tanpa persetujuan kreditur, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah merupakan perbuatan malanggar hukum yakni Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal1243 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata)  yang berbunyi: penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan ,tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...