Hukum di Indonesia telah terpengaruh oleh hukum dari belanda sejak zaman orde lama hingga sekarang, perubahan social yang seharusnya dapat merubah pemikiran tentang hukum malah hingga saat ini positivism masih terus berada di tataran pemikiran tentang hukum dalam kehidupan masyarakat. Hubungan hukum dan perubahan social sudah tidak bisa dipisahkan, akan tetapi, dalam pemikiran positivism hukum itu harus terpisah dari social, karena hukum itu bersifat dinamis tapi harus berujung pada statis sedangkan ilmu social bersifat dinamis dan akan menjadi dinamis. Hal tesebut yang tidak bisa di terima oleh para pemikir positivism. Hukum positif Indonesia seharusnya tidak diberlakukan secara sempit, akan tetapi hukum positif ditempatkan pada suatu permasalahan yang bisa diselesaikan dengan peraturan seperti dalam bidang hukum pidana, hukum bisnis, dan hukum dagang. Dalam pengambilan keputusannya perlu ada watak progresif agar para penegak hukum tidak dengan sewenang-wenang menggunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi. Karena hukum itu diciptakan untu mencapai keadilan bagi semua bukan keadilan bagi dirinya sendiri. Kata Kunci : Perubahan Sosial; Perkembangan Hukum; Penegakan Hukum
Copyrights © 2021