Jurnal Lex Suprema
Vol 3, No 1 (2021)

Pengaruh Perubahan Sosial Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia

Winda Apriani Zarona Harahap (Universitas Balikpapan)
Asep Syarifuddin (Universitas Balikpapan)
Bambang Hermawan (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2021

Abstract

Hukum di Indonesia telah terpengaruh oleh hukum dari belanda sejak zaman orde lama hingga sekarang, perubahan social yang seharusnya dapat merubah pemikiran tentang hukum malah hingga saat ini positivism masih terus berada di tataran pemikiran tentang hukum dalam kehidupan masyarakat. Hubungan hukum dan perubahan social sudah tidak bisa dipisahkan, akan tetapi, dalam pemikiran positivism hukum itu harus terpisah dari social, karena hukum itu bersifat dinamis tapi harus berujung pada statis sedangkan ilmu social bersifat dinamis dan akan menjadi dinamis. Hal tesebut yang tidak bisa di terima oleh para pemikir positivism. Hukum positif Indonesia seharusnya tidak diberlakukan secara sempit, akan tetapi hukum positif ditempatkan pada suatu permasalahan yang bisa diselesaikan dengan peraturan seperti dalam bidang hukum pidana, hukum bisnis, dan hukum dagang. Dalam pengambilan keputusannya perlu ada watak progresif agar para penegak hukum tidak dengan sewenang-wenang menggunakan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan pribadi. Karena hukum itu diciptakan untu mencapai keadilan bagi semua bukan keadilan bagi dirinya sendiri. Kata Kunci  : Perubahan Sosial; Perkembangan Hukum; Penegakan Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...