Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah eksekusi hukuman mati tanpa notifikasi yang dilakukan oleh Negara Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui eksekusi hukuman mati tanpa notifikasi yang dilakukan oleh Negara Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Negara Indonesia dan Negara Arab Saudi telah meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, yang mana dengan meratifikasi konvensi ini, berarti telah setuju dan bersedia untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Namun fakta menunjukkan bahwa, Negara Arab Saudi tidak mampu untuk menjaga komitmen dalam melaksanakan beberapa ketentuan pada konvensi tersebut. Pada tanggal 18 Maret 2018, Negara Arab Saudi melakukan eksekusi hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia, Zaini Misrin, tanpa adanya notifikasi kepada perwakilan Negara Indonesia yang berada di Arab Saudi. Merujuk pada Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik serta Konvensi Wina Tahun 1963 Tentang Hubungan Konsuler, dengan tidak memberikan notifikasi atas pelaksanaan eksekusi hukuman mati, Negara Arab Saudi dalam perspektif hukum diplomatik dan konsuler telah melanggar hukum diplomatik dan konsuler, oleh karena itu menyebabkan lahirnya pertanggungjawaban Negara Arab Saudi kepada Negara Indonesia. Kata Kunci: pekerja migran; perjanjian internasional; hubungan diplomatik.
Copyrights © 2021