Jurnal Lex Suprema
Vol 1, No 2 (2019)

Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar

Sangga Aritya Ukkasah (Fakultas hukum)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.01.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik dan Makanan menjelaskan bahwa Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, sumplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kota Balikpapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris, oleh karena itu sasaran penelitian ini mengacu pada orang atau badan hukum dalam hubungan hidup di masyarakat, bahwa penelitian hukum ini diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam masyarakat, yang di maksud fakta ini adalah terkait dengan peredaran kosmetik tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun sanksi administrasi, mengenai penegakan hukum terhadap pelaku peredaran kosmetik yang tindak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan dilakukan melalui upaya preventif dan represifKata kunci : izin edar, kosmetik, pertanggungjawaban hukum

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...