Dalam pertanggungjawaban tindak pidana terhadap pelaku Cyberporn, Indonesia telahmemiliki beberapa produk hukum yang dapat diterapkan seperti KUPH dan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan tindak pidana cyberporndiatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.SertaUndang-Undang Pornografi yang diatur di Bab VII Pasal 29 sampai dengan Pasal38.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum terhadaptindak pidana cyberporndan bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pidana terhadappelaku tindak pidana cyberporn di Wilayah hukum kepolisian daerah Kalimantan Timur.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dan penerapan terhadap penegakanhukum terhadap pelaku tindak pidana cyberporn di wilayah hukum Polda Kaltim danmenyajikan hasil analisis mengenai pertanggungjawaban hukum pidana pelaku tindak pidanaterhadap pelaku tindak pidana cyberporn.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridisempiris.Berdasarkan hasil penelitian penulis di Ditreskrimsus Polda Kaltim belum pernahpornografi atau yang disebut cyberporn sampai ke tingkat pemeriksaan persidangan. Hal inidikarenakan berbagai pertimbangan sosial masyarakat dan kendala dalam proses penegakanhukum.
Copyrights © 2019