Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Perusahaanyang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja yang melaksanakan aktivitas sebagaipengurus serikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bagaimanakah Pertanggungjawaban hukum kepadapekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena melaksanakan aktivitas sebagai pengurusserikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu dengan pendekatanpenelitian yuridis empiris yaitu penelitian langsung dengan responden terkait untuk mendapatkan dataprimer dan data sekunder. Hasil Penelitian terkait Penegakan hukum terhadap perusahaan yangmelakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang melaksanakan aktivitas sebagai pengurusserikat pekerja berdasarkan Pasal 28 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh yang pada intinya yaitu dapat dilaksanakan ketika memenuhi unsur-unsurtindak pidana pelanggaran kebebasan berserikat. Meskipun dalam Pasal 28 tidak spesifikmenyebutkan siapa yang dimaksud dengan pelaku, namun jika melihat unsur cara maka jelaslah yangdimaksud pelaku utamanya adalah pengusaha. Motif atau tujuannya adalah untuk menghalang-halangikebebasan berserikat yang diwujudkan dengan cara-cara yang diatur secara limitatif yaitu PemutusanHubungan Kerja, memberhentikan sementara (skorsing), menurunkan jabatan (demosi), ataumelakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh.Kata kunci: Kebebasan; Pekerja; Membentuk Serikat Pekerja
Copyrights © 2021