Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di hormati oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan di hormati oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang HAM). Untuk itu hak asasi manusia perlu diterapkan untuk menghindari permasalahan yang ada. Namun terdapat permasalahan hukum terkait Hak Asasi Manusia, yaitu kasus pengungsi dan pencari suaka di Rudenim Kota Balikpapan. Penelitian ini berupaya untuk melihat dinamika dalam proses penanganan deteni (pengungsi dan pencari suaka) terhadap perlindungan hak asasi manusia di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan oleh karena itu, penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Dari permasalahan hukum tersebut penulis melihat penanganan deteni dari aspek perlindungan hak asasi manusia deteni di rudenim dengan menggunakan 7 (tujuh) indikator, yaitu; pemenuhan hak hidup (untuk mendapatkan makanan), pemenuhan hak mendapatkan sandang (pakaian), pemenuhan hak menjalankan ibadah, pemenuhan hak mengakses layanan kesehatan, pemenuhan hak mendapatkan pendidikan, pemenuhan hak akan aktivitas dan rekreasi serta pemenuhan hak bagi deteni berkebutuhan khusus. Kata kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Pengungsi, RUDENIM (Rumah Detensi Imigrasi).
Copyrights © 2021