Kegiatan illegal logging masih sangat sering terjadi di Indonesia termasuk yang ada diKalimantan timur. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untukpemanenan kayu. Adapun konsep pengangkutan kayu secara ilegal yaitu dilakukannyapengangkutan atau hasil penebangan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannyapenanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari.Kegiatan penebangan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurut undang-undangtersebut, pengangkutan kayu adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidaksah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatukelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukanpemanenan kayu dan pengangkutan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan. Maka dari itu Setiaporang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan PemberantasanPerusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi. Sanksi pidana yang telahdirumuskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 yang berkaitan dengan illegal loggingtelah dihapuskan, sehingga digunakan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada pada Pasal 83 ayat 2 dan 4.Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Hukum; Pengangkutan kayu.
Copyrights © 2021