Jurnal Lex Suprema
Vol 2, No 1 (2020)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KORBAN YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI SEHINGGA MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADAPELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Erwin Sitompul (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2020

Abstract

Pertanggungjawaban hukum terhadap korban yang melakukan pembelaan diri sehingga mengakibatkan kematian pada pelaku tindak pidana tidak dapat dipidanakan berdasarkan teori alasan penghapusan pidana. Pembelaan diri tersebut masuk dalam kategori pembelaan terpaksa melampaui batas dan merupakan alasan pemaaf. Artinya, elemen dapat dicelanya pelaku dihapuskan. Pelaku terpaksa melampaui batas atau noodweerexces terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yang berbunyi : “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...