ABSTRAKMarak terjadinya kekerasan terhadap hewan di Kota Balikpapan. Hal ini merupakan contoh nyata dari kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bagaimana memperlakukan hewan dengan baik, sanksi yang begitu ringan bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan itu sendiri, serta kurangnya tindakan yang tegas dari aparat yang berwenang. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum terhadap penganiayaan hewan di Kota Balikpapan.Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengenai kekerasan terhadap hewan peliharaan di Kota Balikpapan sebagai metodologi penelitian yang mampu menunjang keakuratan sumber data yang diambil dari pengumpulan data.Pertanggungjawaban hukum terhadap penganiayaan hewan yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi. Sanksi pidana dapat dikenakan apabila perbuatan tersebut telah melanggar dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP dan Pasal 91B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sedangkan sanksi administrasi ditentukan dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perlindungan hukum terhadap penganiayaan hewan berupa perlindungan hukum preventif dan pelindungan hukum represif. Perlindungan preventif yang diberikan terhadap hewan di Kota Balikpapan dengan didirikannya Yayasan Pro Natura program yang dilakukan yaitu Education Exhibits, Environmental Education, dan Domestic Animals Exhibit. Sedangkan Perlindungan represif terhadap hewan di Kota Balikpapan yaitu program yang telah dibangun Yayasan Pro Natura setelah hewan mengalami penganiayaan yaitu Helping Abandoned Pets.
Copyrights © 2020