Jurnal Lex Suprema
Vol 1, No 2 (2019)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM OKNUM PETUGAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR KEPADA WARGA BINAAN BEBAS BERSYARAT DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BALIKPAPAN

Dana Rahman (Fakultas Hukum Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2019

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum oknum petugas yang melakukan pungutan liar kepada warga binaan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Balikpapan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Balikpapan yang melakukan pungutan liar kepada warga binaan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Balikpapan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, dengan melakukan penelitian pendekatan mengenai hal-hal yang bersifat empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Pertanggunngjawaban Hukum terhadap warga binaan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan seharusnya didapatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang tidak sama sekali mengatur mengenai biaya administrasi saat pemberkasan bebas bersyarat dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang didapatkan oleh setiap warga binaan. Sedangkan Pertanggungjawaban hukum terhadap Oknum Petugas yang melakukan pungutan liar kepada warga binaan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Balikpapan yakni pertanggungjawaban hukum pidana berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pertanggungjawaban hukum administrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...