Didalam pertumbuhan penduduk yang terjadi di Indonesia khususnya diperkotaan yang berlangsung dengan pesat menimbulkan dampak dari berbagai aspek kehidupan bangsa terutama diwilayah perkotaan. Salah satu aspek yang sangat terasa adalah dengan semakin sulitnya untuk memenuhi beberapa kebutuhan rumah ataupun tempat tinggal bagi warga atau penduduk itu sendiri. Yang tersebut disebabkan karena terbatasnya kemampuan untuk membangun pemukiman yang layak bagi warga untuk memenuhi dan mencukupi beberapa syarat. Penelitian ini membahas tentang peraturan daerah kota Balikpapan nomor 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Margasari yang cenderung diabaikan oleh pemerintah kota Balikpapan. Karena melihat kondisi permukiman di Margasari yang jauh dari kata layak. Mengingat kota Balikpapan terletak dari provinsi Kalimantan Timur yang rencananya akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana penegakan perda tersebut dilaksanakan oleh pemerintah di kota Balikpapan khususnya di Margasari. Metode pendekatan penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang mendasarkan pada asas-asas hukum serta berbagai peraturan serta wawancara yang terkait dengan penelitian ini sebagai pendekatan utamanya. Hasil dari penelitian ini bahwa peraturan daerah Balikpapan nomor 3 tahun 2017 belum dijalankan secara efektif. Untuk itu penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dan mengkaji beberapa aspek yang terkait dengan Perda kota Balikpapan nomor 3 tahun 2017 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan kondisi di lapangan.Kata Kunci : implementasi, peraturan daerah, permukiman kumuh
Copyrights © 2022